Friday, 10 October 2014

KEMENKOMINFO Mendadak ingin atur penomoran IP


JAKARTA,Kementerian Komunikasi tersebut Dan Informatika (Kemkominfo) saat ini sedang melakukan uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pengelolaan Nomor Protokol internet. Uji Publik RPM tersebut telah dimulai sejak 6 Oktober 2014 Lalu.

Dalam, RPM tersebut, Kemkominfo Berencana untuk mengambil alih peranan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) sebagai Pengatur Nomor IP.

Hal ITU cara membuat APJII merasa keberatan, sebab selama ini merekalah Yang mendapatkan Mandat Dari IDNIC (Pusat Informasi Jaringan Indonesia) sebagai pemilik otoritas pemberian domain Dan alamat IP.

IDNIC Sendiri juga menginduk kepada APNIC (Asia Pacific Network Information Center) Yang memberikan hak kepada organisasi tersebut untuk mendistribusikan Nomor IP di Indonesia.

Sapto Anggoro selaku Sekjen APJII mengatakan, selama ini IP Yang diatur Diposkan APJII sudah Sesuai Mandat Dari IDNIC Dan APNIC. Ia menyayangkan, kenapa Tiba-Tiba Muncul RPM tentang pengaturan Nomor IP tersebut oleh Kemenkominfo.

"Selama ini (pengaturan IP) di APJII, karena Mandat Dari APNIC sebagai NIR (National Internet Registry), selama ini regular tidak ada masalah kok Tiba-Tiba ada RPM ini ?" ujar Sapto kepada KompasTekno, Kamis (2014/09/10). "Tiba-Tiba Muncul sementara Kominfo sedang Transisi".

Selain terkesan Tiba-Tiba, Sapto juga mengatakan bahwa materi Yang sedang  diuji Publik itu ternyata tidak Sesuai dengan Yang selama ini dibicarakan Asosiasi.

"Di Asosiasi, selama inisial Kami mengikuti aturan APNIC, untuk dispute misalnya Pakai RFC (Request for Comment)," ujar Sapto. "tapi Artikel Baru RPM ini , Maka nantinya semuanya diputuskan oleh menteri untuk dispute.

* Menurut Sapto, Dalam, hal IP, Industri internet di Indonesia sudah mandiri, karena telah mengikuti mekanisme baik Bahasa Dari APNIC, maupun IDNIC. Pemerintah  seharusnyatidak  Perlu Lagi mengatur penomoran IP.

APJII juga sudah memiliki prosedur Sendiri Dalam, hal Pengambilan keputusan Nomor IP,yaitu melalui prosedur open policy meeting dan dilakukan melalui Rakernas APJII.

"Sejak 1996 kita sudah melakukan pengaturan sendiri soal IP dan tidak ada masalah, mengapa melakukan perubahan pada hal yang selama ini sudah baik?" tanya Sapto.


Related Posts:

  • Perintah Perintah Dasar pada Linux who         = Melihat user yang login dan pada terminal mana user login. whoami    = Melihat user yang aktif who am i  = Melihat user yang aktif pada terminal yan… Read More
  • Perhitungan IP Address IP ADDRESS   IP Address merupakan alat yang digunakan agar paket data dapat mencapai tujuan. Di dalam Jaringan, pengiriman suatu paket data membutuhkan alamat sebagai identitas suatu data akan dikirimkan (Destina… Read More
  • Cara Sharing Data Lewat Windows Server 2003 1. Klik start > Control Panel kemudian klik Administrativer Tools. 2. Pilih Computer Managemant. 3. Lalu pilih Shared Folder, klik kanan pada Shares, pilih New Share 4. Klik next 5. Klik browse 6. Pilih fo… Read More
  • Cara konfigurasi alamat IP di Ubuntu Server Cara konfigurasi alamat IP di Ubuntu Server Di tulisan ini akan dijelaskan bagaimana melakukan konfigurasi di Ubuntu server untuk memberikan alamat IP. Jika anda menggunakan Ubuntu Desktop, bisa men… Read More
  • Rahasia Dari Kemenangan Adalah Berhenti Berhenti itu Buruk? Banyak di antara Anda bertumbuh dewasa dengan diajarkan bahwa berhenti itu buruk dan persepsi negatif dari tindakan berhenti itu selalu ditanamkan dalam diri Anda. Persepsi itu mengajarkan Anda… Read More

0 comments:

Post a Comment