Dalam, RPM tersebut, Kemkominfo Berencana untuk mengambil alih peranan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) sebagai Pengatur Nomor IP.
Hal ITU cara membuat APJII merasa keberatan, sebab selama ini merekalah Yang mendapatkan Mandat Dari IDNIC (Pusat Informasi Jaringan Indonesia) sebagai pemilik otoritas pemberian domain Dan alamat IP.
IDNIC Sendiri juga menginduk kepada APNIC (Asia Pacific Network Information Center) Yang memberikan hak kepada organisasi tersebut untuk mendistribusikan Nomor IP di Indonesia.
Sapto Anggoro selaku Sekjen APJII mengatakan, selama ini IP Yang diatur Diposkan APJII sudah Sesuai Mandat Dari IDNIC Dan APNIC. Ia menyayangkan, kenapa Tiba-Tiba Muncul RPM tentang pengaturan Nomor IP tersebut oleh Kemenkominfo.
"Selama ini (pengaturan IP) di APJII, karena Mandat Dari APNIC sebagai NIR (National Internet Registry), selama ini regular tidak ada masalah kok Tiba-Tiba ada RPM ini ?" ujar Sapto kepada KompasTekno, Kamis (2014/09/10). "Tiba-Tiba Muncul sementara Kominfo sedang Transisi".
Selain terkesan Tiba-Tiba, Sapto juga mengatakan bahwa materi Yang sedang diuji Publik itu ternyata tidak Sesuai dengan Yang selama ini dibicarakan Asosiasi.
"Di Asosiasi, selama inisial Kami mengikuti aturan APNIC, untuk dispute misalnya Pakai RFC (Request for Comment)," ujar Sapto. "tapi Artikel Baru RPM ini , Maka nantinya semuanya diputuskan oleh menteri untuk dispute.
* Menurut Sapto, Dalam, hal IP, Industri internet di Indonesia sudah mandiri, karena telah mengikuti mekanisme baik Bahasa Dari APNIC, maupun IDNIC. Pemerintah seharusnyatidak Perlu Lagi mengatur penomoran IP.
APJII juga sudah memiliki prosedur Sendiri Dalam, hal Pengambilan keputusan Nomor IP,yaitu melalui prosedur open policy meeting dan dilakukan melalui Rakernas APJII.
"Sejak 1996 kita sudah melakukan pengaturan sendiri soal IP dan tidak ada masalah, mengapa melakukan perubahan pada hal yang selama ini sudah baik?" tanya Sapto.
0 comments:
Post a Comment